Berdasarkan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tugas dan Fungsi
Lembaga Teknis Daerah Kota Pekalongan, RSUD Bendan Kota Pekalongan mempunyai tugas
menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan,
pencegahan, pelayanan rujukan, dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, penelitian
dan pengembangan serta pengabdian masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2), Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) menyelenggarakan fungsi :
-
perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan rumah sakit.
-
penyelenggaraan pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
-
pengendalian manajemen rumah sakit.
-
perumusan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang upaya
kesehatan Perorangan.
-
penyelenggaraan pelayanan dan rekam medis.
-
penyelenggaraan pelayanan keperawatan.
-
penyelenggaraan pengembangan dan penunjang pelayanan medis dan non medis.
-
penyelenggaraan pelayanan rujukan.
-
penyelenggaraan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
-
ppenyelenggaraan pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pengabdian
masyarakat.
-
penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan akuntansi.
-
penyelenggaraan pengelolaan urusan kepegawaian, hukum, hubungan masyarakat
organisasi dan tatalaksana, serta rumah tangga, perlengkapan dan umum.
-
pengkoordinasian, pengendalian, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
-
pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas dan
fungsinya.