Surat Keputusan Walikota Pekalongan Nomor 400.7/0460 Tahun 2024 tentang Pemberian Kompensasi Bagi Pengguna Layanan di RSUD Bendan Kota Pekalongan.
Apabila layanan yang diberikan tidak sesuai dengan seluruh komponen standar pelayanan yang telah ditetapkan, RSUD Bendan memberikan kompensasi berupa:
CATATAN: Kompensasi ini merupakan komitmen RSUD Bendan untuk menjaga kualitas dan kepuasan masyarakat terhadap standar pelayanan publik di Kota Pekalongan.