Appointment

DOKUMEN SK PENETAPAN STANDART PELAYANAN

DOKUMEN SK PENETAPAN STANDART PELAYANAN

PEMBERIAN KOMPENSASI TERHADAP STANDAR PELAYANAN DI RSUD BENDAN KOTA PEKALONGAN

DASAR HUKUM

Surat Keputusan Walikota Pekalongan Nomor 400.7/0460 Tahun 2024 tentang Pemberian Kompensasi Bagi Pengguna Layanan di RSUD Bendan Kota Pekalongan.

BENTUK KOMPENSASI

Apabila layanan yang diberikan tidak sesuai dengan seluruh komponen standar pelayanan yang telah ditetapkan, RSUD Bendan memberikan kompensasi berupa:

  • Permohonan Maaf dan Ucapan Terima Kasih: Sebagai bentuk apresiasi atas masukan dan kesabaran pengguna layanan.
  • Pengantaran Produk Layanan: Layanan antar langsung ke pengguna jika terjadi keterlambatan atau kendala teknis.
  • Antrian Prioritas: Memberikan akses jalur cepat bagi pengguna pada kunjungan atau tahapan layanan berikutnya.

CATATAN: Kompensasi ini merupakan komitmen RSUD Bendan untuk menjaga kualitas dan kepuasan masyarakat terhadap standar pelayanan publik di Kota Pekalongan.

arrow_upward