RSUD Bendan Kota Pekalongan sebagai PPID Pelaksana memiliki peran penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan. Dalam pelaksanaannya, PPID Pelaksana RSUD Bendan membantu PPID Utama Pemerintah Kota Pekalongan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait pelayanan serta kegiatan rumah sakit.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah. Sementara itu, PPID Pelaksana RSUD Bendan Kota Pekalongan bertugas membantu penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan rumah sakit, mulai dari pengumpulan data dan dokumentasi hingga penyediaan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu tugas utama PPID adalah menyediakan informasi dan dokumentasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, PPID juga melakukan verifikasi, pengelolaan, pemutakhiran data dan informasi, serta memastikan informasi yang disampaikan selalu akurat dan terpercaya. Dalam pelaksanaannya, PPID berhak menolak pemberian informasi yang termasuk dalam kategori informasi dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persyaratan permohonan informasi antara lain menyiapkan kartu identitas bagi pemohon perorangan atau dokumen pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian terkait bagi pemohon berbadan hukum Indonesia. Permohonan informasi dapat disampaikan secara langsung melalui layanan informasi di RSUD Bendan Kota Pekalongan maupun secara daring melalui website dan kanal pelayanan informasi yang tersedia. Setiap permohonan informasi yang masuk akan diproses paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku, dan tanggapan PPID akan disampaikan secara langsung maupun melalui media komunikasi yang dicantumkan oleh pemohon.