Appointment
Kualitas Informasi
Menyediakan Kualitas Informasi layanan informasi publik
1. Dimensi waktu informasi, yaitu informasi bersifat up to date, tersedia setiap saat dan tersedia dalam waktu tertentu
a. Badan Publik menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) tahun 2025 sesuai dengan Perki No.1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
b. Badan Publik menyusun dan menetapkan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) 2025 hasil Uji Konsekuensi sesuai dengan Perki 1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
c. Jangka Waktu pengecualian informasi merujuk kepada Perki 1/2021. Pencantuman Jangka Waktu harus jelas dan tegas (bukti dalam Lembar Pengujian Konsekuensi)
d. Mencantumkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukum dalam Pengecualian Informasi (bukti dalam Lembar Pengujian Konsekuensi)
e. Media Sosial Badan Publik (facebook/twitter/instagram-salah satunya) aktif memberikan informasi publik dengan konten yang diproduksi Badan Publik sendiri, setidaknya melakukan pembaruan setidaknya 5 kali dalam seminggu (merupakan konten yang dibuat sendiri, bukan repost)
f. Badan Publik telah mencantumkan informasi dikecualikan yang habis jangka waktu pengecualian sebagai informasi terbuka (bukti pengumuman perubahan klasifikasi dan DIP)
g. Badan Publik mengumumkan informasi dalam klasifikasi Informasi Serta Merta sesuai dengan tugas fungsi dan ruang lingkupnya
2. Konten informasi, yaitu Informasi bersifat akurat, relevan dan sesuai kebutuhan publik
a. Badan Publik memiliki tatacara untuk memeriksa akurasi informasi publik yang akan disampaikan kepada publik
b. Badan Publik mengumumkan informasi dalam kategori HOAX atau disinformasi sesuai dengan tugas, fungsi dan ruang lingkupnya
c. Mengumumkan perubahan pimpinan/pejabat struktural atau fungsional pada website/media sosial Badan Publik dalam kurun waktu Januari s.d Juli 2026