Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Bendan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui kotak saran, WhatsApp, telepon, surat, email, website, atau media sosial.
Pemohon Informasi Publik wajib menyampaikan persyaratan sebagai berikut:
PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan permintaan informasi publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permintaan dicatat dalam buku register.
Apabila permintaan informasi dinyatakan lengkap, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan dinyatakan lengkap.
Dalam hal permintaan informasi publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis disertai alasan penolakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.