Appointment
Alur Permohonan Informasi

Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Bendan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui kotak saran, WhatsApp, telepon, surat, email, website, atau media sosial.

Pemohon Informasi Publik wajib menyampaikan persyaratan sebagai berikut:

  1. Nomor pendaftaran permintaan informasi (untuk permohonan langsung).
  2. Nama lengkap pemohon (perorangan, badan hukum, atau kuasanya).
  3. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor pengesahan badan hukum.
  4. Alamat lengkap pemohon.
  5. Nomor telepon dan/atau alamat email.
  6. Surat kuasa khusus apabila permintaan dikuasakan.
  7. Rincian informasi publik yang diminta.
  8. Tujuan penggunaan informasi.
  9. Cara memperoleh informasi.
  10. Cara pengiriman informasi.

PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan permintaan informasi publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permintaan dicatat dalam buku register.

Apabila permintaan informasi dinyatakan lengkap, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan dinyatakan lengkap.

Dalam hal permintaan informasi publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis disertai alasan penolakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

arrow_upward