Daftar Informasi Publik (DIP) adalah kumpulan informasi yang dikelola oleh badan publik dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik. Informasi ini disediakan untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi yang mudah bagi masyarakat dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) adalah informasi tertentu yang tidak dapat diberikan kepada publik karena bersifat rahasia dan telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, seperti data pribadi, rekam medis, dan dokumen yang bersifat rahasia.