Tugas dan Fungsi RSUD Bendan Kota Pekalongan berdasarkan Perwali Nomor 83 Tahun 2020

Berdasarkan PERATURAN WALIKOTA PEKALONGAN NOMOR 83 TAHUN 2020 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BENDAN KELAS C. RSUD Bendan Kota Pekalongan mempunyai Tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesehatan, penelitian, dan pengembangan serta pengabdian masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bendan Kota Pekalongan menyelenggarakan fungsi :
  • perumusan sasaran dan program bidang pelayanan kesehatan rumah sakit;
  • perumusan kebijakan bidang pelayanan kesehatan rumah sakit;
  • perumusan rencana dan program, monitoring, evaluasi, dan pelaporan di bidang upaya kesehatan perorangan, upaya kesehatan masyarakat dan pelayanan rujukan;
  • penyelenggaraan pelayanan rujukan  meliputi  upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  • pengendalian manajemen rumah sakit dan manajemen mutu rumah sakit;
  • penyelenggaraan pelayanan medis, rekam medis dan pengembangan pelayanan medis;
  • penyelenggaraan pelayanan keperawatan, pengembangan pelayanan keperawatan dan etika keperawatan;
  • penyelenggaraan penunjang pelayanan medis dan non medis;
  • penyelenggaraan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan;
  • penyelenggaraan pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat;
  • penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah;
  • penyelenggaraan pengelolaan urusan kepegawaian, organisasi, hukum, hubungan masyarakat dan pemasaran, rumah tangga, perlengkapan dan umum serta teknologi informasi;
  • perencanaan dan pelaporan pelaksanaan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan atau Standar Pelayanan (SP) termasuk Standar Pelayanan Minimal (SPM)  Rumah Sakit;
  • pengoordinasian, pengendalian, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.