PROFIL PPID

Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), salah satu langkah penting yang tidak dapat dipisahkan dari fungsi badan publik atau institusi pemerintah adalah keterbukaan informasi publik. Atas dasar pemerintah telah mengesahkan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur tentang pembentukan Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP). Dan mengamanatkan setiap Badan Publik wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pembentukan PPID tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat, dan sederhana kepada pencari atau pemohon informasi publik menggunakan segala jenis media yang tersedia. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2015. RSUD Bendan sebagai salah satu Badan Publik yang bergerak dalam pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat, berkewajiban menyediakan, memberikan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya murah dan cara yang sederhana, serta dapat membuka akses publik terhadap informasi yang dihasilkan. Hal ini diharapkan akan memotivasi seluruh Civitas Hospitalia RSUD Bendan untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan masyarakat yang pada akhirnya dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih, terbuka, bertanggung jawab dan memuaskan pelanggan.

STRUKTUR ORGANISASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

https://rsudbendan.pekalongankota.go.id/download/sk-tim-ppid-pelaksana.html