PROFIL RSUD BENDAN

RSUD Bendan Kota Pekalongan adalah lembaga teknis daerah yang didirikan berdasarkan Perda Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2008, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) “Bendan” Kota Pekalongan. Berdiri pada tahun 2009 dan menjadi rumah sakit tipe C sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 534/MENKES/SK/2010. Dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mulai tahun 2009, RSUD Bendan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) yang merupakan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat yang ditetapakan berdasarkan SK Walikota Pekalongan Nomor 445/071 Tahun 2009 Tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan Sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Pada tahun 2021, RSUD Bendan terakreditasi paripurna oleh KARS dan pada tahun 2022 kembali terkreditasi PARIPURNA oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna (LARS DHP).
RSUD Bendan merupakan unit organisasi yang bersifat khusus dalam penyelenggaraan layanan kesehatan secara profesional yang memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik Daerah dan pengelolaan kepegawaian sesuai dengan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 83 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kelas C.

RSUD Bendan saat ini menempati area dengan luas 3 hektar. Terdiri dari gedung utama 5 lantai, ditambah bangunan-bangunan lainnya, sebagai berikut :

1. Gedung utama :
  • Lantai basement digunakan untuk radiologi termasuk cathlab, laboratorium, BDRS, klinik VCT/DOTS, instalasi gizi, kantor dan IPRS.
  • Lantai1 digunakan untuk lobi, kasir, instalasi rawat jalan, PONEK, farmasi dan hemodialisa.
  • Lantai 2 digunakan untuk instalasi bedah sentral, Pelayanan Intensive Care (ICU/ICCU/PICU/NICU), nifas dan rawat inap bedah.
  • Lantai 3 digunakan untuk rawat inap anak dan rawt inap dalam.
  • Lantai 4 digunakan untuk aula dan record center.
2. Gedung 2 lantai untuk IGD di lantai 1 dan Pelayanan Intensive Care (ICU/ICCU/PICU/NICU) dilantai 2.
3. Gedung Buketan, untuk ruang isolasi
4. Gedung Poliklinik.
5. Gedung Parikesit dua lantai, untuk poliklinik eksekutif dan asrama tenaga kesehatan
6. Bangunan penunjang antara lain : kamar jenazah, genset, instalasi air bersih, IPAL serta pengolahan limbah padat dan B3
7. Masjid, kantin umum, perbankan, taman dan parkir