VISITASI DAN VERIFIKASI DOKUMEN PPID OLEH KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TENGAH
Kamis 7 November 2024 , Tim Visitasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang dipimpin Ibu Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos melaksanakan Visitasi dan Verifikasi ke RSUD Bendan Kota Pekalongan. Visitasi ini bertujuan untuk Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2024, Kegiatan ini berlangsung di Ruang Komite Medik Lantai.2 RSUD Bendan.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menilai pelaksanaan dan kepatuhan Badan Publik dalam melaksanakan layanan keterbukaan informasi Publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dijelaskan oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Ibu Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos , ada lima aspek yang diperhatikan dalam penilaian pemeringkatan badan publik, yakni Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelolaan Informasi Publik, Penyampaian Informasi secara berkala, dan Presentasi PPID.
Berdasarkan visitasi yang dilakukan, Badan Publik RSUD Bendan Kota Pekalongan memperoleh nilai 99,50 dan dinyatakan LOLOS tahap selanjutnya yakni UJI PUBLIK yang akan digelar pada pertengahan November 2024 mendatang di Kota Semarang.
Atasan langsung PPID RSUD Bendan dr Dwi Heri Wibawa, M.Kes, mengucapkan terimakasih secara pribadi kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang telah melakukan visitasi dan verifikasi.
dr. Dwi Heri Wibawa, M.Kes menyadari bahwa masih ada beberapa kekurangan dalam penilaian kali ini dan akan berusaha memperbaiki di tahap selanjutnya.
Sebelumnya, Badan Publik RSUD Bendan Kota Pekalongan telah menyelesaikan penilaian tahap pertama (Website dan media sosial) dan tahap kedua (Self Assessment Questionnare/SAQ). Berdasarkan penilaian tahap pertama dan kedua dinyatakan lolos untuk dilakukan Visitasi dan Verifikasi yang dilaksanakan pada Kamis 7 November 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menilai pelaksanaan dan kepatuhan Badan Publik dalam melaksanakan layanan keterbukaan informasi Publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dijelaskan oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Ibu Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos , ada lima aspek yang diperhatikan dalam penilaian pemeringkatan badan publik, yakni Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelolaan Informasi Publik, Penyampaian Informasi secara berkala, dan Presentasi PPID.
Berdasarkan visitasi yang dilakukan, Badan Publik RSUD Bendan Kota Pekalongan memperoleh nilai 99,50 dan dinyatakan LOLOS tahap selanjutnya yakni UJI PUBLIK yang akan digelar pada pertengahan November 2024 mendatang di Kota Semarang.
Atasan langsung PPID RSUD Bendan dr Dwi Heri Wibawa, M.Kes, mengucapkan terimakasih secara pribadi kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang telah melakukan visitasi dan verifikasi.
dr. Dwi Heri Wibawa, M.Kes menyadari bahwa masih ada beberapa kekurangan dalam penilaian kali ini dan akan berusaha memperbaiki di tahap selanjutnya.
Sebelumnya, Badan Publik RSUD Bendan Kota Pekalongan telah menyelesaikan penilaian tahap pertama (Website dan media sosial) dan tahap kedua (Self Assessment Questionnare/SAQ). Berdasarkan penilaian tahap pertama dan kedua dinyatakan lolos untuk dilakukan Visitasi dan Verifikasi yang dilaksanakan pada Kamis 7 November 2024.