RSUD Bendan Kota Pekalongan melaksanakan perlindungan data pribadi pasien/pelanggan dan pegawai sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan tata kelola administrasi yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.
Pengelolaan data dilakukan melalui tahapan pengumpulan, penyimpanan, pemanfaatan, pembaruan, pemberian hak akses, serta pengiriman data kepada pihak yang berwenang dengan memperhatikan prinsip keamanan dan kerahasiaan data pribadi.
Dalam pengelolaan Rekam Medis Elektronik (RME), akses terhadap data diberikan secara terbatas kepada petugas yang memiliki kewenangan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Sistem informasi juga dilakukan pemantauan untuk menjaga keamanan dan mencegah akses yang tidak berwenang.
RSUD Bendan Kota Pekalongan juga menerapkan mekanisme penanganan insiden kebocoran data, mulai dari pelaporan, tindakan isolasi dan pengamanan sistem, hingga tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut merupakan bentuk komitmen RSUD Bendan Kota Pekalongan dalam menjamin keamanan, kerahasiaan, dan perlindungan data pribadi pasien/pelanggan serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
📖 Ikuti postingan kami untuk informasi dan edukasi kesehatan lainnya
📌 RSUD Bendan Kota Pekalongan
📍 Jl. Sriwijaya No. 2 Kota Pekalongan
🌐 rsudbendan.pekalongankota.go.id
Sosial Media Kami:
📘 Facebook : RSUD Bendan
🐦 Twitter/X : @rsudbendan
📸 Instagram : @rsudbendan
▶️ YouTube : RSUD Bendan Kota Pekalongan
✨ KESEMBUHANMU, IBADAHKU✨
#RSUDBendanKotaPekalongan
#PelayananKesehatan
#PerlindunganDataPribadi
#KerahasiaanData
#KeamananData