Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), RSUD Bendan Kota Pekalongan berkomitmen melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebagai badan publik di bidang pelayanan kesehatan yang berada di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, RSUD Bendan memiliki kewajiban untuk membuka akses terhadap Informasi Publik kepada masyarakat secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, RSUD Bendan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, serta dengan prosedur yang sederhana, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan RSUD Bendan Kota Pekalongan. Hak atas informasi publik menjadi bagian penting dalam mendorong partisipasi masyarakat serta meningkatkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
Berisi Mengenai Daftar Informasi Berkala Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
Klik Detail
Berisi Mengenai Daftar Informasi Serta Merta Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
Klik Detail
Berisi Mengenai Daftar Informasi Setiap Saat Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
Klik Detail
Berisi Mengenai Daftar Informasi Dikecualikan Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
Klik Detail